LIPO - Tim Jampidsus Kejagung memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada proyek BTS 4G pada Selasa (25/07/23).
Adapun 2 orang yang diperiksa Kejagung, yaitu BS selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra), dan A selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, kedua orang saksi tersebut diperiksa untuk 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa untuk tersangka YUS dan tersangka WP, kata Ketut, Selasa (25/07/23).
Ditambahkan Ketut, pemeriksaan terhadap 2 saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*1)
